Rapat Paripurna DPRD Jombang Menerima dan Menyetujui Ditetapkannya Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Foto: Bupati Jombang bersama Ketua DPRD usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Kabarjagad, Jombang – Bupati Abah Warsubi Warsubi, didampingi Wakil Bupati Jombang, Salmanudin menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang membahas dua agenda penting pada Rabu 16 Juli 2025.

Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk meninjau dan menyesuaikan regulasi terkait penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Selanjutnya, agenda kedua berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban Bupati mengenai Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan tahapan krusial dalam siklus anggaran daerah, di mana setiap fraksi menyampaikan pandangan dan masukan finalnya sebelum pengambilan keputusan.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang, meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Fraksi Partai PKS – Nasdem, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025.

Meskipun menyetujui, seluruh fraksi juga turut menyampaikan sejumlah catatan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

Sebagai puncak dari rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji bersama para Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Jombang, melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Dokumen yang ditandatangani mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, ditandatangani pula Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Catatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan ini secara resmi mengukuhkan persetujuan legislatif terhadap perubahan anggaran dan penjabarannya, serta menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.(Ash). 

Bagikan

Tinggalkan Balasan