Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda Tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045

Gelaran Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda Tentang RPJPD 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Furkon/KJ)

Kabarjagad.id, Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/6/2024).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa dalam pembangunan Kota Malang, Penyusunan dokumen RPJPD wajib dilakukan untuk menentukan cita-cita Kota Malang dalam 20 (dua puluh) tahun mendatang, sehingga dokumen RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan tahunan (RKPD), serta acuan bagi dokumen perencanaan yang disusun pada tingkat perangkat daerah.

“Dalam teknis penyusunannya, dokumen RPJPD Kota Malang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” papar Pj. Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika, dan Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat diwawancarai awak media seusai Rapat Paripurna. (Foto: Furkon/KJ)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika mengatakan RPJPD tahun 2025-2045 ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa RPJPD itu harus ada, ini adalah ‘Roadmap’ atau GBHN-nya Daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa, RPJPD dalam menjelang Pilkada, RPJPD disepakati sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri sebelum 30 Juni 2024 harus sudah di sahkan.

“Menjelang Pilkada, kita harapkan RPJPD sudah kita sepakati, sesuai dengan surat edaran Kemendagri sebelum 30 Juni harus sudah disahkan. Tapi, kita baru penyampaian suratnya hari Kamis kemarin, sehingga Jum’at malam kita langsung rapat Bamus untuk merubah jadwal. Sehingga, hari ini kita Paripurnakan penyampaian Walikota. Setelah ada penyampaian resmi jawaban Paripurna, baru nanti kita akan agendakan jadwal selanjutnya dari PU Fraksi, kemudian kita bentuk Pansus, setelah di Pansus nanti kita perdalam,” tuturnya.

Karena, Lanjut I Made, ini nanti akan jadi acuan Pilkada juga, untuk visi misi calon yang telah ditetapkan KPUD Kota Malang nantinya tidak boleh diluar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD Kota Malang dan pemerintah kota Malang untuk Roadmap pembangunan kota Malang tahun 2025-2045.

“Artinya, kalau diluar daripada ini, visi misi yang nanti akan menjadi RPJPD tidak boleh bertentangan dengan ini itu, itu nanti yang menjadi titik tekan kita,” tandas Ketua DPRD Kota Malang. (Fur)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below