Kabarjagad.id, Lamongan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan Hari Ke-empat digelar, bahwa Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan resmi disahkan, dengan topik Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/12/2022).
Lima Raperda yang disahkan meliputi raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, raperda tentang ketahanan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta raperda tentang penyelenggaraan parkir.
“Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materil sebagai Perda, karena sebelumnya telah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendakam dan memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait.” ujar Siti Maskamah Mursyid jurubicara Pansus I dalam laporanya.
Selanjutnya jurubicara (jubir) Pansus II Tulus Santoso dan jubir Pansus III Mohch Arif Ansori, dengan membawa laporan pembahasan yang sama tentang Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kemudian, pembacaan laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Noor Fatonah menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dengan revisi empat substansi yang perlu disempurnakan.
Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro’uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatan bahwa, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan menyampaikan kelima rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur.
“Untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-Perda terhadap hasil fasilitas Pemerintah Kabupaten Lamongan akan melakukan penyempurnaan dan menyampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur bersamaan dengan permohonan nomor registrasi peraturan daerah dan selanjutnya ditetapkan dan diundangkan,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, sebagai langkah tindak lanjut Pemkab Lamongan akan menyampaikan ke-5 rancangan tersebut ke Gubernur Jawa Timur dan menyampaikan kepada Kemendagri melalui e-perda. (az).