Kabarjagad, Surabaya – Hearing Komisi A DPRD Surabaya telah dihadiri Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman serta Pertanahan bagian hukum dan kerja sama dan pengembang Trilium Bulding di tunda.kamis,20/1/2022.
Siang hari ini Arif Fhatoni anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan pada awak media Kabarjagad menurut yang disampaikan Dirja tadi, tanggung jawab pemeriksaan saluran itu ada pada pihak Trilium.
Toni sapaan akrab Arif fathoni politisi Golkar juga mengatakan dalam dokumen sewa menyewa mestinya tanggung jawab mereka tetapi sampai minggu kemarin kita tinjauan lapangan ternyata saluran itu tidak pernah dilakukan pemeliharaan sehinga terjadi sendimitasi pasir hampir satu meter,kita menduga menghambat saluran air ke Sungai Kalimas.
Akhirnya kita tahu kemarin pusat kota terjadi genangan air.
“Mengapa Pemkot surabaya kemarin menerjunkan banyak satgas untuk membersikan saluran itu? Mestinya di ahlikan ke kampung kampung yang membutuhkan uang APBD itu.akhirnya Pemkot melakukan tangung jawab yang mestinya harus jadi tanggung jawab orang itu,”tuturnya.
Arif Fathoni juga berharap selama masa proses ini memungkinkan perjanjian sewa menyewa, rislah dibatalkan sehinga normalisasi saluran air bisa terjadi,karena tidak boleh entitas bisnis bisa merugikan kepentingan masyarakat .
“Terkait dengan curah hujan yang tinggi kita harus melakukan upaya upaya yang bisa memperlancar saluran, itu yang kita lakukan jadi tidak ada pertimbangan lain,” kata Dirja sekretaris Sumber Air dan Bina Marga.
“Bila ada genangan air disuatu kawasan kita tidak bisa melihat itu saja, sistemnya kemana arahnya itu, bila ujungnya ada hambatan apa kita tidak melakuan tindakan,”ujarnya
Dia juga menambahkan bahwa tanggung jawab itu memang yang punya persil, tetapi karena menjadi satu kesatuan sistem drainase pemerintahan kota,kita tidak bisa abai terhadap itu,karena banjirnya kena juga di kawasan lain.(djup)