
Sekretaris Komisi D DPRD kota Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir. (Foto: TrisNOW-KJ.id)
KJ, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Setelah membuat Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di hampir seluruh RW di Kota Surabaya, kini pemkot membuka data alamat pasien Covid-19 dalam bentuk peta. Tujuannya tentu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi pandemi ini.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRD kota Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir menilai, dalam penanganan penyebaran COVID-19 ini penting untuk melakukan test, tracing, dan treat, atau kita lebih kenal dengan 3 T, untuk kepentingan tracing agar bisa lebih mengendalikan penyebaran ini perlu adanya data yang akurat.
Dirinya melihat ada peningkatan tracing disini, yaitu dengan mendetailkan alamat-alamat yang ada pada penderita covid-19.
“Menurut saya ini bagus karena dapat meningkatkan kewaspadaan warga di setiap RT dan RW untuk menjaga pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Ini sudah tepat menurut saya.”ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (17/06/20).
Ia menambahkan, dalam ekpose data pasien Covid-19, yang penting data tersebut tidak menyangkut nama, tetapi hanya lokasi dan alamat serta jumlah yang terkomfirmasi covid -19 saja.
Ini sangat baik, dan saya mendukung pemkot untuk melakukan ini. Kalau saya perhatikan di webnya di lawancovid milik pemkot, dapat kita lihat Bersama alamat detail dengan jumlah tercomvirmasi covid-19, *tapi kita tidak bisa melihat identitas pasien*.
“Jadi ada beberapa orang tertentu saja yang bisa membuka Identitas pasien, siapa saja yang membuka data ini, yang pasti adalah orang-orang dari tim gugus tugas yang mempunyai kepentingan 3T tadi.”terang Dr. Akmarawita Kadir.
Akmarawita Kadir menambahkan, sedangakan kita yang tidak berkepentingan tidak bisa membuka identitas pasien, hanya bisa melihat alamat, lokasi dan jumlah yang terkena covid-19.
Lebih lanjut Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, menyangkut kerahasiaan rekam medis, memang kita tidak boleh mengekspose indentitas pasien apalagi diagnosa pasien dan keterangan isi lainnya yang menyangkut rekam medis.
itu ada pidananya sesuai dengan UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, karena menurut UU tersebut Berkasnya itu milik instansi kesehatan, dan isinya adaalah milik pasien. Rekam medis ini bisa digunakan hanya untuk pengobatan, peningkatan pelayanan, Pendidikan & penelitian, pembiayaan, statistik kesehantan, dan pembuktian pada masalah hukum dan etika.
Menurutnya, website lawancovid-19 milik pemkot surabaya sudah baik, jadi hanya orang tertentu saja yang bisa mengakses lebih deteil ke identitas pasien.
Misalnya, kata politisi Milenial Partai Golkar Kota Surabaya ini, tadi tim gugus tugas dan petugas puskesmas ingin mengantar makanan, atau ingin mengontrol perkembangan penyakitnya, atau RT dan RW ingin memastikan kalau orang yang isolasi mandiri tidak keluar rumah, kan harus tau alamat detailnya.
Ini contoh kalau orang-orang yang berkepentingan saja yang tau yaitu orang-orang yang ikut dalam tim gugus tugas, apalagi sekarang ada kampung Tangguh dan kampung wani, data-data harus akurat dan harus update.
“Ini memang sesuai dengan saran-saran kami dahulu saat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya.”ungkap Dr. Akmarawita Kadir.(Tris)