Terkait SLF, Komisi A DPRD Lakukan Sidak Rumah Hiburan Umum di Surabaya

 

Kabarjagad, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya Lakukan Inspeksi mendadak di beberapa gedung Rumah Hiburan Umum Surabaya, mengingat banyaknya bangunan Gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sedangkan gedung yang di datangi Komisi A adalah Royal K TV jalan Embong Malang dan Fave Hotel jalan Tegal Sari.12/7/2022.

Untuk Keselamatan,Kenyamanan serta Keamanan warga Surabaya maka Komisi A DPRD mendesak Pemeritah Kota Surabaya agar menindak tegas bangunan yang tak laik funsi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Trisna mengatakan masik banyak bangunan yang tak laik fungsi untuk Royal K TV mereka tidak melengkapi dengan hidrat pemadam kebakaran dan tidak aktif.

Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu agar rekomendasinya keluar dengan baik.

Ketua Komisi A menambahkan bahwa ini sama juga dengan bangunan-bangunan lainnya ksmi akan terus turun dan kami akan cek ulang apakah gedung sudah sesuai dengan rekomendasi yang turun.

‘’Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja,’’ imbuhnya.

“Untuk izin dari Royal K TV sendiri sudah lengkap. Namun Ia menyayangkan untuk izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada,”ucapnya.

Sedangkan untuk Fave Hotel Komisi A juga sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran.

‘’Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek,’’ kata Ayu.

Kedepannya Komisi A menurut Ayu bakal memanggil pihak terkait untuk gedung yang tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi.

Namun sebelumnya Komisi A akan mengkelompokkan terlebih dahulu mana bangunan tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.

Sementara itu menurut anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri menambahkan kalau sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izinya ada bentuk moral dan tanggung jawab agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.

‘’Dari hasil sidak kita ke Royal K TV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali,’’ kata Syaifudin Zuhri.

Anggota Komisi A dari PDIP ini juga mengkhawatirkan kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung.

Cak Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna.
Menanggapi masih banyaknya bangunan di kota Surabaya yang belum layak, Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya.

Sementara itu untuk dua gedung Royal K TV dan Fave Hotel koordinator penataan ruang cipta DPRKPP mengatakan Kalau untuk SLF sementara ini kita sudah mengirim teguran teguran, pangilan untuk semua gedung gedung yang sudah memiliki SLF, untuk ini ada yang sudah merespon dan ada yang mengajukan juga.(djup)

Bagikan

Tinggalkan Balasan