Kabarjagad.id,Surabaya – Rapat Pansus DPRD Kota Surabaya terkait pembahasan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertempat di ruangan Komisi B DPRD.Senin (13/11/2023)
Wakil Ketua Pansus John Thamrun mengatakan, harus menyamakan presepsi dulu karena menyangkut adanya keinginan teman teman komisi B adanya pembiayaan terhadap korban narkoba ,terutama mereka yang menjadi korban dari keluarga miskin ini perlu dipikirkan secara matang agar supaya apa yang nanti tercantum di dalam raperda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas .
Lebih lanjut John Thamrun Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) menambahkan, kalau kita berbicara masyarakat berpenghasilan tinggi tentu mereka bisa mengatasi sendiri.
“Kehadiran Pemkot Surabaya sangat di tunggu oleh masyarakat Surabaya yang berpenghasilan rendah,oleh karena itu peran serta Pemkot Surabaya tidak hanya sebatas secara lisan maupun secara tertulis di dalam raperda,”ucap John Thamrun.
Kehadiran Pemerintah Kota Surabaya secara nyata itu sangat di perlukan di tengah tengah masyarakat terutama yang menjadi korban.
“Sekali lagi yang menjadi korban, bukan sebagai pelaku, terutama dari keluarga miskin itu perlu ada penanganan, intervensi nyata dari Pemkot Surabaya dalam hal penanganan,”katanya.
Terkait dengan proses penganggaran rehabilitasi para korban Ia menjelaskan, semua itu ada perkembangan situasi,jadi dirjen di jakarta terutama dirjen sosial khusus IPWL sudah di gabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL.
Sedangkan peraturan perundang- undangan maupun peraturan menteri itu masih ada, ini nanti yang akan menjadikan hal yang kontradiktif dengan adanya raperda ini.
“Perlu kita pikirkan bersama diskusikan bersama dengan mengundang TA nanti bagaimana kita bisa membuat raperda ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atas,”pungkas John Thamrun.(djp)