Kabarjagad, Surabaya – Komisi D DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat yang berlangsung pada Selasa, (15/7/ 2025), dipimpin Ketua Pansus Johari Mustawan dan dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, Direksi Rumah Potong Hewan (RPH), hingga manajemen Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Wakil Ketua Pansus, dr. Michael Leksodimulyo menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap distribusi obat hewan. Ia membandingkan sistem distribusi obat manusia yang memiliki mekanisme ketat melalui depo atau distributor resmi. “Di dunia kedokteran, pengawasan itu berlapis mulai dari pabrik, distributor, pengecer hingga pengguna, sehingga menjamin obat yang dipakai aman dan tidak kedaluwarsa. Hal ini juga harus kita terapkan pada pengelolaan obat hewan di Surabaya,” tegas dr. Michael.
Lebih jauh, ia mewanti-wanti potensi manipulasi tanggal kedaluwarsa obat demi keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya regulasi terkait pengelolaan obat hewan baik di KBS maupun di masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan praktik tak sehat.
Dari sisi pelaksana teknis, Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa Perda menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk menetapkan aturan yang memuat sanksi administrasi maupun pidana. Ia menambahkan, Perwali hanya dapat diterbitkan sebagai penjabaran teknis dari regulasi di atasnya. “Kalau tidak ada aturan spesifik, maka kita bisa menggunakan diskresi sesuai UU Administrasi Pemerintahan, selama tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Direktur Jasa Niaga RPH Surabaya, Megawati, juga mengungkapkan keresahannya terkait lemahnya pengawasan lalu lintas ternak yang berisiko membawa penyakit. Ia berharap regulasi baru ini dapat memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, mulai dari tempat pemotongan hingga peredaran daging di pasar. “Jangan sampai kami di RPH jadi korban sistem yang tidak jelas. Kami butuh pengawasan yang tegas,” ujarnya.
Ketua Pansus Johari Mustawan menegaskan urgensi penguatan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk kemungkinan pengembangan pusat kesehatan hewan yang ada di KBS menjadi rumah sakit hewan. “Kesehatan hewan adalah bagian dari kesehatan masyarakat. Hewan yang sehat menjamin produk pangan yang aman dan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkas Johari. (dj)