Kabarjagad, Surabaya – Ismaun, warga RW 5 Manukan Luhur, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, mengadukan kasus perbedaan luas tanah ke Komisi B DPRD Surabaya. Ismaun membeli rumah Perumnas di Manukan pada 1982 dengan luas 144,9 meter persegi, namun setelah dibuatkan sertifikat, luasnya berkurang menjadi 87 meter persegi.
Ismaun telah melaporkan kasus ini ke Kantor Perumnas di Manukan pada 1985, namun belum ada tanggapan. Akhirnya, dia mengadukan kasus ini ke Komisi B DPRD Surabaya.
Dalam pertemuan di Komisi B, Ismaun membawa bukti-bukti dokumen, termasuk surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 195 Tahun 1982. Namun, pihak Perumnas belum bisa memberikan kepastian dan meminta waktu dua minggu untuk mencari data-data serta mengecek ke lokasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud, meminta pihak Perumnas untuk segera membuka data-data atau dokumen lebih dahulu. “Kerugian Pak Ismaun selama bertahun-tahun menempati lahan seluas 87 meter persegi ini juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada penghuninya,” tegas dia.
Machmud juga menyatakan bahwa pihak Perumnas siap memberi kompensasi jika memang kesalahan tersebut ada di pihak Perumnas. “Kami akan bantu menghitung bagaimana rumusnya. Tadi juga ada usulan dari teman-teman Komisi B lebih baik dikonversi ke nilai emas pada tahun tersebut sampai tahun ini, berapa kali kenaikannya? Bisa juga NJOP-nya atau apa yang dibuat dasar,” ungkap Machmud.(dj)












