Combi Bantuan Diduga Dijual ke Orang Lain, Satreskrim Polres Jombang Gerak Cepat Selidik Tuntas!

Foto: Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

Kabarjagad, Jombang – Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (CH) merek Bimo nomor 110 yang dialokasikan untuk Kelompok Tani Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, masih dalam penyelidikan.

Combi yang dilaporkan hilang sejak tahun 2024 lalu hingga kini belum ditemukan masih dalam penyelidikan. “Kami masih koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terkait dokumen-dokumen dan koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi untuk mendapatkan potensi kerugian negara,” ungkap AKP Dimas saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 19 Januari 2026.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait ketidakberesan dalam penyaluran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok tani, namun pihak desa setempat diduga menjual Combi tersebut ke orang lain. Hal ini sesuai apa yang dikatakan pelapor ke penyidik saat diambil keterangannya beberapa waktu lalu,” ujar Dimas.

Dari keterangan pelapor, sebelum bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur itu datang, pihak desa meminta data dulu ke Poktan Mojosari. Setelah menunggu berbulan-bulan, Combi itu datang, dan pihak desa langsung meminta uang sebesar 200 juta rupiah ke Gapoktan.

Dimas menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk perangkat desa dan anggota kelompok tani. “Kami juga telah meminta dokumen-dokumen terkait penyaluran bantuan ini untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak,” katanya.

“Jadi penyelidikan ini bukan hanya dari perangkat desa saja atau kelompok tani, namun penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci lainnya guna memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang itu, pihaknya menunggu audit dari Badan  Pengawasan Keuangan Negara atau BPKP.

AKP Dimas menambahkan bahwa, Satreskrim Polres Jombang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kalau bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan meminta masyarakat untuk kooperatif dalam proses penyelidikan ini, katanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jombang. Polres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait kasus ini. “Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tandas Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016 ini.

Sementara itu, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal. “Kami ingin keadilan dan transparansi dalam penyaluran bantuan ini dan Combi itu dikembalikan ke Poktan Mojosari,” ujar salah satu warga.(Ash). 

Bagikan

Tinggalkan Balasan