Kabarjagad, Madiun – Petugas Polsek Taman Polres Madiun Kota Madiun bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas perjudian yang dilaporkan secara online oleh warga. Laporan tersebut diterima pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dugaan aktivitas mencurigakan terjadi di sebuah rumah di Jalan Salak No. 11, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Taman yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Andreas bersama unit piket fungsi langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim segera melakukan pengecekan terhadap tempat yang dimaksud. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan permintaan keterangan awal, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan.
Pihak Polsek Taman tetap melanjutkan upaya penyelidikan dengan meminta keterangan dari seorang warga bernama Mustofa, yang sempat diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Mustofa juga tidak menunjukkan adanya bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut.
Kapolres Madiun Kota melalui Kapolsek Taman AKP Jumianto Nugroho SH.,MH.,menyatakan petugas tidak menemukan alat bukti sah yang menunjukkan telah terjadi perjudian di lokasi.
“Namun, laporan tetap kami proses dan tindak lanjuti secara profesional,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Taman bersama Kanit Reskrim juga telah melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan penanganan laporan sesuai prosedur. Meski dugaan awal tidak terbukti, pihak kepolisian tetap mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui laporan yang disampaikan.(Djr)