
Foto : Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati saat membagikan bunga dan brosur sosialisasi operasi keselamatan semeru.
Kabarjagad.id, Batu – Polres Batu Polda Jatim sudah memulai menggelar Operasi keselamatan Semeru 2023 yang di gelar pada tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023 mendatang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati menyampaikan bahwa hari ini melaksanakan kegiatan membagikan bunga dan brosur ‘Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2023’ yang berisi tentang langkah dan aturan dalam operasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di sekitar alun-alun Kota Batu dengan, Selasa (7/2/2023).
“Kami menghimbau kepada masyarakat di Kota Batu khususnya pengguna jalan agar memeriksa kelengkapan surat kendaraan sebelum berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas, serta tetap patuhi protokol kesehatan,” ucap Kasat Lantas.
Selanjutnya, AKP Lya menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2023 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas, menciptakan Kamseltibcar Lantas, mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023, masyarakat dihimbau untuk mentaati beberapa hal, yakni Pengendara dan penumpang kendaraan wajib menggunakan helm SNI bagi kendaraan R2, dan dilarang keras melawan arus.
“Pengguna jalan juga dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan. Dan dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol atau minuman keras,” tegas Kasat Lantas.
Selain itu, pengendara dilarang melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Anak-anak dibawah umur juga dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Pengendara roda 4 wajib menggunakan sabuk keselamatan. Dan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang,” ungkap Kasat Lantas.
Dalam operasi keselamatan Semeru 2023, langkah langkah preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan penegakan hukum 20 persen. Kegiatan preemtif ,preventif berkaitan tindakan himbauan dengan tata cara berkendara di jalan raya.
Sedangkan kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan humanis kepada para pelanggar di jalan raya baik dengan teguran dan menggunakan blangko tilang manual guna mengkontrol gangguan kamtibmas, dapat dilaksanakan secara stasioner, hunting sistem, tertangkap tangan, dan gar kasat mata.
“Kami harap tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat agar situasi kondusif, tidak ada konflik personil Polri dengan masyarakat,” pungkas Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati. (Fur)