KJ, Jombang — Kepolisian Sektor, Polsek Diwek, menangkap seorang pemuda berinisial MS, setelah melakukan aksi pencurian HP didalam Mesjid Nurul Iman, Dusun Dempok, Desa Grogol Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pemuda 21 tahun itu merupakan warga Dusun Dempok, Desa Grogol Kecamatan Diwek Jombang ini merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian HP yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 September 2019, sekitar Jam 02.30 WIB, didalam masjid Nurul Iman Diwek.
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chaeruddin, menjelaskan, pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019, sekitar pukul 02.30 WIB, didalam masjid Nurul Iman Diwek, telah terjadi pencurian HP sebanyak 5 unit, milik pelapor dan 4 rekannya saat tertidur didalam Mesjid, yang diduga dilakukan oleh terlapor, karena saat itu terlapor juga sama-sama tidur didalam Mesjid dengan para korban setelah mengambil 5 HP temannya terlapor pulang duluan, selanjutnya pergi dan tidak pulang ke rumahnya, bebernya.
Masih. Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Diwek selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan lidik dan diketahui terlapor pergi dan tidak pulang ke rumahnya.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekitar jam 15.30 WIB, dapat informasi kalau terlapor pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Dempok, Desa Grogol Diwek Jombang, kemudian dilakukan penangkapan guna proses lebih lanjut, ungkap Chaeruddin.
“Kini MS, bersama barang buktinya berupa, 2 Dos book HP merek Zen phone dan Oppo, 1 buah kartu memori telah di amankan petugas, dan pelaku telah dijebloskan ke dalam jeruji besi, dan akan di jerat pasal 363. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” pungkas Kapolsek Diwek AKP Achmad Chaeruddin,” Selasa (7/1/2020).
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah