Polisi Sosialisasi Bahaya Penipuan Online hingga Larangan Sound Horeg di Winongo

Kabarjagad, Madiun – Polres Madiun Kota menggelar sosialisasi kepada warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, terkait berbagai isu penting yang belakangan marak terjadi. Mulai dari kejahatan penipuan online, pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), hingga larangan penggunaan sound horeg dan atribut bantuan polisi (Banpol).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa malam (29/7/2025) di aula Kelurahan Winongo tersebut dihadiri oleh unsur tiga pilar, yakni Satbinmas, Satreskrim, dan Satlantas Polres Madiun Kota, serta diikuti perangkat kelurahan dan puluhan warga.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Danar Suntaka, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan masyarakat.

“Kami ingin warga lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang saat ini banyak menimpa masyarakat. Selain itu, larangan penggunaan sound horeg dan atribut Banpol juga perlu dipahami agar tidak disalahgunakan,” ujar AKP Danar.

Dalam kesempatan itu, KBO Satbinmas Iptu Agus Gatot Winoto menjelaskan secara rinci mengenai larangan penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg) yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga menyosialisasikan pentingnya tidak sembarangan menggunakan atribut Banpol.

Sementara itu, KBO Satreskrim Iptu Rubito, S.H., mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan berkomunikasi melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Dari aspek lalu lintas, Kanit Kamsel Satlantas Ipda Eko Hartono, S.H., turut memberikan imbauan terkait pentingnya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan, khususnya di lingkungan permukiman.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan