Kabarjagad,id,Dumai,- TNI AL dalam hal ini Staf Personalia Angkatan Laut (Spersal) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Perkasal 30 Tahun 2018 tentang sanksi administratif prajurit TNI AL dan Bimbingan Teknis Perhitungan Eligible/pemenuhan syarat kelayakan bagi seluruh personel Lanal Dumai yang terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipimpin oleh Paban IV Binkar Spersal Kolonel Laut (P) Rakhmat Arief Bintoro, S.Kel., M.Han., CHRMP., di Mako Lanal Dumai, Senin Kemarin (09/12/2024).
Kegiatan sosialiasi bimbingan teknis perhitungan eligible bagi prajurit Lanal Dumai bertujuan untuk terciptanya komunikasi dua arah antara Spersal sebagai pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan di daerah, sehingga terjadi kesamaan pola pikir dan pola tindak pada semua tingkat dalam melaksanakan pembinaan personel.
Paban IV Binkar Spersal menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mengetahui kondisi di lapangan/rumusan kebijakan yang ditetapkan. Dimana hal ini merupakan suatu kebijakan yang memang tepat untuk diterapkan di lapangan dan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh satuan – satuan jajaran TNI AL,” jelasnya.
Sementara itu Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan dibidang personel sekaligus dengan solusinya.
Dalam sosialisasi tersebut, bertindak sebagai pemapar Perkasal Nomor 30 tahun 2018 tentang sanksi administratif, peneliti Dalkar dan pengurangan Sanksi Administrasi bagi prajurit TNI Angkatan Laut disampaikan oleh Pabandya Dalbangkarmil Ban IV Binkar Spersal Letkol Laut (PM) Hendry Wijaya, S.H.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan guna mewujudkan prajurit yang profesional, modern, dan tangguh sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
(@Budi_Rht Kabarjagad.id)