KJ, Surabaya – Menindaklanjuti laporan warga soal kewajiban membeli seragam sekolah, Komisi C sidak langsung ke SMP Negeri 54 di Jl. Kyai Tambak Deres No.293 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya, Rabu (08/09/21).
Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Niam mengatakan, Ada warga laporan ke kami terkait sekolah meminta wali murid untuk membayar seragam sekolah dll (Ada Kwitansi), padahal yang bersangkutan adalah peserta didik yang masuk melalui Jalur Mitra Warga.
“Dengan adanya laporan warga, kami langsung sidak ke Sekolah SMP 54, terkait adanya praktek jual beli seragam sekolah buat Jalur Mitra Warga.”ujarnya di Surabaya, Rabu (08/09/21).
Ghoni menjelaskan, ada 7 anak peserta didik baru jalur mitra keluarga yang lapor ke kami karena diwajibkan membeli seragam sekolah. Saat kami datangi rumah anak tersebut, ternyata yatim piatu.
“Saya tanya dari mana duit untuk beli baju seragam, katanya pinjam dari bank titil Rp1,5 juta dimana harus bayar menjadi Rp2 juta. Ini kan kasihan, ko tega SMP 54 membebani siswa dari jalur MBR untuk beli seragam sekolah, ini yang membuat saya geram.”tegas politisi milenial PDIP Kota Surabaya ini.
Sementara itu, Kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Nur Qomariyah menegaskan kepada seluruh pihaknya bahwa sekolah betul-betul sudah mengikuti perintah yang diberikan oleh Pemerintah kota (Pemkot) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Surabaya. Ia bahkan menempelkan Spanduk besar didepan ruang koperasi Ash-Shiddiq SMPN 54 Surabaya.
“Sekali lagi dimohon untuk Sekolah-sekolah di Surabaya agar tidak membebani biaya kepada warga yang terdaftar melalui jalur mitra warga. Kan, sudah diperintah oleh Wali Kota sudah jelas tidak boleh ada pungutan apapun.” Ungkapnya.
“Kami akan memastikan pihak sekolah tidak akan melakukan hal serupa, sehingga kami memasang spanduk ini agar diketahui bahwa kami telah mengikuti perintah dari Wali kota.”ungkap Nur Qomariyah.(Trs)