Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, saat pemaparan peluncuran Indeks Peta Kerawanan dalam Pilkada Kota Batu 2024, di Kantor Bawaslu Batu. (Fur/kabarjagad.id)
Kabarjagad.id, Kota Batu, Bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Bawaslu Kota Batu meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Tahun 2024 di Kota Batu, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13 A Sidomulyo, pada hari Sabtu (17/8/2024).
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya sengaja menggelar release di hari yang bertepatan dengan momen Perayaan Hari Jadi Kemerdekaan RI ke-79, karena tahapan Pilkada 2024 ini sudah mau menginjak ditahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah.
“Kita menggelar release ini untuk memaparkan Kerawanan apa saja yang terjadi dalam Pemilihan di 2024 ini,” ucapnya.
Data Kerawanan ini, lanjutnya, berdasarkan pada kondisi pemilihan terakhir di tahun 2017 dan juga pada pemilu di tahun 2024 kemarin, jadi datanya agak panjang, “Dan memang menggelar pilkada tidak seperti didaerah-daerah lain, terakhir menggelar pilkada pada tahun 2017, dan ada banyak aspek yang dicermati dari kondisi pemilihan yang di 2024 ini sebagai bentuk antisipatif,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan Pilkada serentak ini tidak serawan seperti di pilkada pilkada sebelumnya, dan informasi ini juga diharapkan sampai ke masyarakat, agar bersama-sama mengawasi serta mengantisipasi dalam Pilkada ini.
“Dan kami berharap ini memang perlu kita Sampaikan ke masyarakat ke publik karena kita ingin mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk mengantisipasi untuk ikut serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di 2024 ini,” tuturnya.
Supriyanto juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan menggandeng semua pihak untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif, “Pada prinsipnya kami akan terus menggandeng semua pihak, nggak hanya teman jurnalis, tetapi semua pihak kita akan gandeng di dalam rangka untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif, karena itu tugas kita, kalau teknis itu ranahnya KPU,” tandas Supriyanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, memaparkan bagaimana ‘Penyusunan Pemetaan Kerawanan’ merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Kota Batu untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dengan menciptakan mekanisme deteksi dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran dan sengketa.
“Kerawanan-kerawanan yang terpetakan, akan menjadi basis bagi Bawaslu Kota Batu dalam penyusunan strategi pencegahan dan fokus pengawasan tahapan yang efektif dan komprehensif,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, bahwa hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kota Batu dan para pemangku kepentingan dalam Pemilihan.
“Secara internal, Pemetaan Kerawanan ini memiliki fungsi sebagai bahan penyusunan kebijakan pengawasan oleh Bawaslu Kota Batu. Bagi para pihak (eksternal), seperti KPU, Kepolisian, TNI, BIN, Pemerintah Daerah, Pegiat Pemilu dan Masyarakat, Pemetaan Kerawanan menjadi panduan dalam menemukan persoalan-persoalan kepemiluan sehingga diperoleh langkah-langkah antisipasi sekaligus penyelesaian secara cepat dan tepat”, ujar Yogi sapaan akrabnya.
Proses Pemetaan Kerawanan Pilkada Tahun 2024 ini diawali dengan inventarisasi dan identifikasi atas masalah-masalah, pelanggaran-pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
“Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI menjadi sumber data utama. Disamping itu, rekaman kejadian-kejadian pada penyelenggaraan Pemilu 2024 diinventarisasi pula sebagai bahan analisa. Elaborasi data atas dua komponen tersebut (IKP dan kejadian penyelenggaraan Pemilu 2024) selanjutnya dilakukan analisa apakah pelanggaran dan sengketa yang terjadi akan berpotensi terjadi kembali atau tidak terjadi pada gelaran Pemilihan mendatang. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan pembacaan dan penggunaan hasil pemetaan. identifikasi kerawanan dikelompokkan berdasarkan Isu, Tahapan dan Wilayah,” ujarnya.(fr)
Berdasarkan Pemetaan Kerawanan, ada 6 isu kerawanan, antara lain ; 1. Ketidakprofesionalan penyelenggara, 2. Kepatuhan peserta, 3. Keberatan peserta (sengketa), 4. Kampanye diluar jadwal, 5. Politik uang, 6. Ujaran kebencian.
Dan berikut ini berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan tersebut diatas, maka upaya-upaya taktis yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batu secara singkat :
1. Penguatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu melalui Supervisi dan Monitoring secara intensif,
2. Mengoptimalkan koordinasi bersama antara Pengawas dan Penyelenggara Pemilihan serta Sentra Gakkumdu melalui Kegiatan Rapat koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis, Rapat Kerja Teknis dan Sosialisasi bersama sehingga diperoleh kesepahaman dan kesamaan persepsi.
3. Memberikan imbauan setiap tahapan dan sub tahapan kepada peserta Pemilihan dan Pemangku Kepentingan lain seperti Pemerintah Daerah, ASN/TNI/POLRI sebagai salah satu pencegahan pelanggaran dan sengketa. Selain surat, imbauan dapat dipublikasi melalui Website dan Media Sosial,
4. Memperluas cakupan pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan memfokuskan diseminasi informasi pada tema-tema tertentu seperti Anti Politik Uang, lawan Politisasi SARA, HOAX dan Ujaran Kebencian,
5. Mengoptimalkan keberadaan Pojok Pengawasan, Posko Aduan Pemilihan, dan Patroli Pengawasan Pemilihan serta mengintensifkan roadshow ke Peserta Pemilihan sebagai wadah diseminasi informasi dan komunikasi terkait pengawasan Pemilihan, dan
6. Permohonan pendampingan kepada Sentra Gakkumdu pada setiap penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (di luar TP Pemilu).












