Kabarjagad, Blora – Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama 15 desa wisata, Kamis (24/03/2022).
Rakor dibuka Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Drs. Kunto Aji didampingi Kabid Pariwisata Dinporabudpar Dra. Isti Nuratri,.M.Si bertempat di ruang pertemuan Cafe Iwak Kali Desa Tempuran, Kec. Blora.
“Rakor ini bertujuan untuk membentuk Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) atau paguyuban desa wisata. Melalui rakor ini dan dibentuknya FK Deswita, diharapkan pengelola desa wisata se Kabupaten Blora bisa saling tukar informasi dan diskusi demi kemajuan Desa Wisata sendiri, sampai membuat paket wisata, inovasi dan lainnya,” kata Kepala Dinporabudpar Blora, Drs. Kunto Aji.
Selain itu, dibentuknya forum ini nantinya untuk mengintegrasikan dan mengkolaborasikan segala potensi desa wisata agar dapat dikembangkan secara bersama.
“Supaya lebih terarah dan terkoordinir dengan baik, secara konsep, pengembangan dan pengelolaan,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan dan pelatihan teknis secara berkala kepada para pengelola desa wisata.
Sehingga dengan adanya forum ini kedepan dapat menjadi wadah koordinasi bagi para pengelola desa wisata di Blora.
Di tempat yang sama Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Dra. Isti Nuratri, M.Si, dalam arahan dan paparannya, menyampaikan, dasar hukum Desa Wisata yaitu Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskannya di Kabupaten Blora ada 15 Desa Wisata yang berstatus rintisan.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora Dra. Isti Nuratri, M.Si, menambahkan, Forum Komunikasi Desa Wisata (FK Deswita) tercantum dalam pasal 45 Pergub 53 tahun 2019.
“Forum Komunikasi Deswita merupakan sarana dan media tukar informasi, komunikasi dan kerja sama antar pengelola desa wisata dalam upaya pengembangan pengelolaan Desa Wisata,” terangnya.
Sedangkan pengurus FK Desa Wisata terdiri dari unsur pengelola desa wisata, pemerhati desa wisata dan Dinas yang membidangi pariwisata.
Adapun tugas FK Deswita adalah menampung dan menyampaikan aspirasi serta permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Desa Wisata kepada Dinas yang membidangi pariwisata.
“Kemudian, melaksanakan temu Forum Komunikasi Desa Wisata paling sedikit satu tahun sekali,” paparnya.(hms/Aziz)