Komisi C: BLUD  Harus Berdiri Sendiri, Tidak  di Bawah  UPT Dishub Surabaya 

KJ, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya  menilai komersialisasi Bus Suroboyo belum sesuai aturan. 

Karena Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), selaku pengelola yang menaungi tidak berdiri sendiri, tapi di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan  Kota Surabaya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasojo mengatakan, kalau BLUD itu embrio dari BUMD itu bisa. Tapi kalau BLUD sekarang di bawah  UPT, terus pelat merah jadi kuning itu apa? Pemberitahuan sudah ada BLUD juga kami tidak tahu, tahu tahu ya seperti itu.

“Pelat kuning itu seharusnya  berdiri sendiri atau pengelolaannya oleh pihak swasta atau badan usaha  sendiri. Janggalnya, BLUD ini sudah pelat kuning  untuk mengambil pendapatan langsung dari masyarakat.”ujarnya di Surabaya, Rabu (08/09/21).

Dirinya jadi bingung, soalnya Perwali Nomor 188/ Tahun 2021 mengatur tentang  Penerapan Pola  Pengelolaan  Keuangan BLUD pada UPTD Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan. BLUD bentuknya badan tapi di bawah unit.  “Kan lucu,” tandas Agung.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dari dulu Komisi C mendorong agar Suroboyo Bus berdiri sendiri. Seperti halnya, dari pelat merah menjadi kuning. Sehingga tidak lagi membayar pakai botol, tapi juga bisa menerima pembayaran tunai maupun nontunai.

“Sekali lagi, BLUD ini harusnya berdiri sendiri tidak di bawah UPTD. Murni sebagai badan, ” imbuh dia.

Laiknya di Jakarta, lanjut dia, moda transportasi publik terbaru berada di bawah naungan PT Transjakarta yang merupakan perusahaan di bawah BUMD. Di sana ada struktur organisasi. Mempunyai kebebasan dalam mengelola secara mandiri, mulai dari manajemen hingga ke keuangan.

“Ya seharusnya seperti itu. Mengelola keuangannya sendiri, punya karyawan sendiri. Seperti PDAM, perusahaan daerah. Komisi C mendorong seperti itu, bukan di bawah  UPT,”tegas dia.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, komersialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya terkesan setengah- -setengah. 

Bagaimana dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari BLUD,  masuk lewat mana? Agung  menandaskan seharusnya BLUD setornya  ke kas daerah (kasda), tapi sepertinya lewat dishub.

“Skema yang diterapkan pemkot mirip RS BDH. Bahasanya, BLUD meminta  anggaran APBD  dishub untuk menyuplai bus atau perangkat   lainnya ke dinas.  Kalau profesional kan bisa menghidupi diri sendiri. Jadi, ini enggak beda jauh dengan bus DAMRI milik Pemerintah Pusat yang menghidupi diri sendiri, ” ungkap dia.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad dikonfirmasi via WA terkait BLUD yang tidak berdiri sendiri, tapi berada di bawah Dinas Perhubungan, Rabu (08/9/21) menyatakan, bahwa penetapan BLUD di bawah Dinas Perhubungan sudah melalui kajian kelembagaan.

Bahkan, lanjut Irvan, BLUD  sendiri ada tahapan atau levelnya, bisa dikaji dan ditinjau berdasarkan beban dan ruang lingkup aktivitasnya.
Apalagi saat ini masih baru dan diberikan tipe BLUD bertahap.

“Ya, ke depannya BLUD akan direncanakan menjadi BUMD. Jadi berdiri sendiri. Di kota lain juga seperti itu,”ungkap Irvan.(Trs)

Bagikan

Tinggalkan Balasan