Lurah Petemon Sosialisasi Jam Malam

Kabarjagad, Surabaya – Menjelang Natal Dan Tahun baru, Lurah Petemon Syaiful Iksan bersama jajaran memberikan intruksi kepada para pedagang agar menutup usahanya sampek jam 21,000 jumat(24/12/21)

Sesuai Surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan   Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.

Pada kegiatan kali ini Lurah Petemon  Syaiful Iksan turun langsung bersama jajaran pol pp kecamatan Sawahan ikut dalam kegiatan  sosialisasi kepada masyarakat,untuk memberikan pemahaman tentang pembatasan jam malam sesuai instruksi walikota Surabaya.

Lurah Petemon Syaiful Iksan  mengatakan “Tujuan Kegiatan ini Menghimbau pada Masyarakat agar menutup tempat usahanya sampek jam 21,00. baik Penjual maupun Pembeli untuk Senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan di area Pasar Selalu Memakai Masker.Cuci Tangan bila mana warga keluar rumah dan pakai Hand Sanitaizer”ujar Syaiful

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

Hasil Kegiatan Dengan dilaksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan kepada Masyarakat,harus Memahami hal tersebut.(Dn)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan