Kabarjagad, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan terus merealisasikan komitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kali ini, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama unit penyelenggara pelayanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik menandatangani Maklumat Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan.
Penandatanganan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3/2022) ini, disampaikan Wali Kota, merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat Undang-undang tentang Pelayanan Publik. Di samping itu ia menyampaikan bahwa di dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat atas pelayanan berkualitas yang harus ditunaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagaimana yang diketahui,Mal Pelayanan Publik memberikan pelayanan dari pelayanan kependudukan, perizinan, penanam modal, pertanahan, kepabeanan, termasuk juga di dalamnya terdapat gerai layanan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, PDAM, PLN, BPD Kaltimtara, dan pelayanan perpajakan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyediakan akses terhadap layanan yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucap Walikota
Selain menyediakan pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik yang terdiri dari tiga lantai ini juga memajang produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Tarakan.
Secara bertahap, Mal Pelayanan Publik ini akan menjadi tempat yang multifungsi mulai dari pusat pelayanan, etalase produk UMKM dan juga menjadi ruang bersama.
Mal Pelayanan Publik ini ada dua indikator yang dapat dipenuhi, di antaranya adalah “smart government”, bagaimana menciptakan pemerintahan akuntabel dan transparan.
Saat pembukaan organisasi perangkat daerah (OPD) berjanji bagaimana menciptakan zona integritas yang bebas korupsi dan juga melayani.
“Harapan kami bagaimana mengubah ‘mindset’ para aparat kita betul-betul melayani masyarakat,” kata Walikota.
Di kesempatan yang sama, ia juga meluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN). Aplikasi ini memiliki fitur tandatangan digital atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ke depannya proses perizinan dapat semakin mudah, akuntabel, dan cepat.(hms/mis).
Area lampiran