Kabarjagad, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pengadilan Negeri Bojonegoro resmi meluncurkan layanan sidang di luar gedung pengadilan, yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro,Senin 21 Juli 2025. Layanan ini difokuskan untuk mempercepat proses perubahan data kependudukan atau peristiwa penting.
Acara peresmian dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Wisnu Widiastuti, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan memberikan pelayanan cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan data kependudukan.
“Program ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Negeri, Dukcapil, dan Mall Pelayanan Publik untuk menghadirkan layanan ekstra cepat bagi masyarakat. Kami ingin menghapus stigma bahwa pengadilan menakutkan dan proses di Dukcapil rumit,” tegasnya.
Dr. Wisnu Widiastuti juga memaparkan alur layanan, mulai dari pendaftaran di Dukcapil MPP hingga penetapan sidang. Proses sidang perkara sederhana hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Setelah putusan dimasukkan ke sistem terintegrasi, Dukcapil dapat langsung menerbitkan dokumen baru dalam waktu kurang lebih 15 menit. Dengan demikian, total proses perubahan data kependudukan dapat diselesaikan hanya dalam 30 menit.
Bupati Bojonegoro mengapresiasi inovasi ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro atas layanan sidang di luar gedung pengadilan, khususnya terkait kependudukan. Inovasi ini memberikan kemudahan, efisiensi, kepastian hukum, serta akses pelayanan publik yang transparan,” ujar Bupati.
Beliau menambahkan bahwa terobosan ini mencerminkan pelayanan publik yang lebih cepat, baik, dan ramah masyarakat. “Model sidang di luar pengadilan ini sangat membantu pemohon, tidak menakutkan pemohon, dan tentu menjadi wujud nyata reformasi pelayanan publik di Bojonegoro,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari peresmian, sidang perdana diikuti oleh pemohon Ahmad Naim dan Lina Setyaningrum dari Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang melakukan perubahan nama anaknya dari Anggun Prasetya Negara menjadi Devita Anggun Prasetya. Proses sidang berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh Bupati Bojonegoro bersama para undangan yang hadir.
Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan yang difasilitasi Pemkab Bojonegoro melalui Mall Pelayanan Publik, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Bojonegoro semakin cepat, mudah, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.