Foto: Bupati Warsubi (tengah) usai sarasehan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kabarjagad, Jombang – Untuk mempererat kerja sama dalam bidang perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan, Bapenda Jombang menggelar sarasehan Bupati Warsubi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jombang di Pendopo Pemkab Jombang pada Senin 21 Juli 2025.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan pentingnya sinergi antara PPAT, Kepala Desa, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. “ini sangat vital untuk memastikan kalau pelayanan administratif perpajakan berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, ujar Hartono saat menyampaikan laporannya.
Dikatakan Hartono bahwa, Badan Pendapatan Daerah akan terus mengoptimalkan komunikasi dengan instansi vertikal, terutama dengan ATR/BPN dan para PPAT di Kabupaten Jombang. Melalui kolaborasi yang lebih intensif, realisasi BPHTB dan PBB-P2 dapat terus meningkat, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat perekonomian Kabupaten Jombang.
“Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, PPAT, dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jombang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan ekonomi yang semakin kuat, ungkap Hartono.
Sementara itu, Bupati Jombang Abah Warsubi, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Kepala Desa, Lurah, dan seluruh jajaran yang telah sukses mengelola dan melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
“Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap kebijakan perpajakan,” jelas Warsubi.
Salah satu kebijakan terbaru Pemkab Jombang adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dan meningkatkan kesejahteraan sosial, tuturnya.
Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberlakukan pengurangan BPHTB sebesar 35% pada semua jenis transaksi tanah dan bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor properti dan mendorong investasi di daerah.
“Saya berpesan Kepada seluruh PPAT dan Kepala Desa/Lurah untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi masalah hukum dalam proses peralihan hak atas tanah. Bupati Warsubi juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antar instansi untuk mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah melalui pajak,” pesannya.
“Semoga dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, kita dapat terus membangun kepercayaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Jombang,” tandas Bupati Warsubi.(Ash).