Proyek Tower Telkomsel asal Surabaya, ditutup Warga Kedungpari Mojowarno

Foto:  Warga Dusun Jabaran Desa Kedungpari saat melakukan penutupan pembangunan Tower.

KJ, Jombang – Pembangunan Tower Telkomsel yang terletak di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ditutup warga.

Hal tersebut dilakukan karena diduga Tower milik PT. Dwi Pilar Pratama itu belum memiliki izin dan belum ada sosialisasi ke warga setempat.

Feri, koordinator lapangan mengatakan kalau pembangunan tower itu ditutup warga, karena tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi ke masyarakat.

Feri, menuntut agar pelaksanaan pekerjaan ini dihentikan sebelum ada izin dan restu masyarakat Dusun Jabaran.

Dikatakannya, dari sekian warga yang dipakai lahannya, hanya 2 orang yang mendapatkan kompensasi dari perusahaan asal Surabaya itu.

Yang jelas pembangunan tower ini ditutup, tidak boleh ada kegiatan, jelas Feri ke awak media saat ditemui di lokasi, Kamis (25/3/2021) siang.

Terpisah, Wahyudi salah seorang pekerja dari PT. Dwi Pilar Pratama menjelaskan, pihak perusahaan sudah menghubungi dirinya disuruh berhenti. Ia mengaku akan melanjutkan pekerjaan tersebut jika sudah ada perintah dari bosnya, ucapnya.

Kepala Desa Kedungpari didampingi Sekretarisnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui pembayaran lahan pembangunan tower itu. Dirinya tidak tahu sama sekali, ujar Kades Suyono.

Yang saya tahu sewanya. Itu rencana selama 20 tahun, DP 10 tahun dengan harga 12 juta rupiah pertahunnya. Itupun pembayarannya kami tidak tahu dimana. Begitupun uangnya, saya tidak tahu, tuturnya.

Lebih lanjut, Kades Kedungpari menuturkan jika dirinya tidak mau ikut campur dalam permasalahan ini. Terserah, kata Kades Suyono.

Kecuali kalau warga atau pihak perusahaan tower itu memintanya untuk memediasi, saya siap, pungkasnya. (ash).

Bagikan

Tinggalkan Balasan