KJ, Jombang – Yayasan Pendidikan Budi Utomo yang beralamatkan di Jalan Masjid Luhur Nurhasan, Desa Gadingmangu kecamatan Perak Kabupaten Jombang diduga menyelewengkan Dana BOS tahun 2020, yang disetor tiga lembaga pendidikan (sekolah) di bawah naungan yayasan YPBU.
Wali Murid SMP Budi Utomo yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa, dana sharing diberikan oleh SMP, SMA dan SMK Budi Utomo tiap tahun. Besarannnya, mencapai miliaran rupiah. Saya kurang paham dan tidak merinci secara pasti, tahun berapa dana sharing itu ke Yayasan tersebut, ungkap wali murid.
Ia hanya mengatakan jika pos anggaran masuk di antara poin belanja lain-lain yang berbunyi Belanja Dana Sharing Yayasan. Tahun nya kurang jelas. Setahu saya dana sharing diberikan kepada YPBU setiap tahun. Jumlahnya miliaran. Kalau dalam laporannya, namanya Belanja Dana Sharing Yayasan, jelasnya.
Menurutnya, belanja dana sharing Yayasan itu bersumber dari dana yang didapat ke-tiga sekolah yang diakumulasi dari biaya pendaftaran dan biaya pendidikan, termasuk Dana BOS masing-masing sekolah. Dana itu bersumber dari total pendapatan tiga sekolah. Termasuk juga dari Dana BOS. Kan biaya yang didapat sekolah-sekolah dari beberapa sumber. Di antaranya, biaya pendidikan anak didik per tahun, serta BOS, tuturnya.
ia dan beberapa Wali Murid SMP Budi Utomo Gadingmangu berharap, agar temuan pelaporan Belanja di sekolah YPBU, bisa menjadi bahan pertimbangan jika nantinya dilakukan audit dari Lembaga Independen atau Penegak Hukum untuk turun langsung menanganinya. Saya menduga adanya kejanggalan pada pelaporan tersebut, tegasnya.
Hingga berita ini diunggah, Pewarta Kabarjagad.id belum berhasil mengonfirmasi ke Ketua Yayasan Pendidikan Budi Utomo Gadingmangu terkait keluhan beberapa Wali Murid SMP Budi Utomo ke media ini, Senin (6/12/2021) malam. (ash).