Polsek Mojowarno Polres Jombang Ungkap 3 Kasus Peredaran Pil Dobel L

Posted by: 481 Views

Foto: Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menunjukkan barang bukti pil dobel L (kabarjagad.id).

KJ, Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis pil Double L di wilayah hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang.

Mereka adalah Garry Purnomo (25) dan Yoyok alias Tarjo (23) warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, serta Ade Irawan (31), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung Kecamatan Diwek.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, SH, melalui Humas Polres Jombang mengungkapkan, Penangkapan dimulai pada Senin (04/01/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Mojowarno, polisi berhasil mengamankan tersangka Garry Purnomo di warung Wi-Fi di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 64 butir pil Double L dengan rincian 2 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir dan 4 plastik klip masing-masing berisi 11 butir serta sebuah Handphone milik tersangka.

Mereka mengakui telah mengedarkan pil Double L kepada dua orang berinisial R dan P dengan cara menjual bahkan memberikannya secara gratis.

Sementara tersangka Garry menerangkan bahwa obat-obatan terlarang itu didapat dari Adi Irawan, yang beralamatkan di Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Masih di Kecamatan yang sama, Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 01.15 WIB, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain, Yoyok alias Tarjo, warga Desa Mojojejer, dan menyita sejumlah barang bukti pil dobel L sebanyak 1414 butir, uang senilai Rp 215 ribu dari hasil penjualan, dan Handphone tersangka.

Ribuan obat terlarang itu disimpan tersangka di berbagai tempat: 1000 pil Double L dalam sebuah botol plastik, 400 pil Double L dalam 4 bungkus rokok isi 10 plastik klip dengan masing-masing isi 10 butir pil dobel L, dan 14 pil Double L lainnya dalam 2 plastik klip dengan masing-masing isi 10 butir dan 4 butir.

Penangkapan tersebut merupakan hasil interogasi tersangka sebelumnya, Garry yang menjelaskan adanya pengedar pil Double L lain (Yoyok) yang tidak jauh dari lokasi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoyok.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mengedarkan obat terlarang itu kepada orang yang sama, R dan teman-temannya dengan cara menjualnya. Atas kejadian tersebut tersangka Yoyok dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat lain, Kanit Reskrim Polsek Mojowarno juga berhasil menangkap Ade Irawan, warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sebagai tersangka pengedar pil Double L pada hari yang sama sekitar pukul 16.40 WIB.

Selanjutnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 804 butir Double L dalam sebuah botol isi 15 plastik klip dengan masing-masing 50 butir dan 2 plastik klip isi 10, dan 4 butir, serta uang Rp 165 ribu dari hasil penjualan dan sebuah handphone milik tersangka.

Ade mengaku mengedarkan obat terlarang tersebut dengan cara menjualnya kepada tersangka awal, Garry Pramono dan teman-teman yang lain.

Atas perbuatan ketiga tersangka sebagai pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mereka dijerat oleh Pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ash).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below