DPRD Jombang Gelar Paripurna Pendapat Akhir Bupati

Foto: Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang.

Kabarjagad.id, Jombang – Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang Terhadap Empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2024 di Gedung DPRD Jombang pada Selasa 16 April 2024.

Mengawali hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri 1445 H, sekaligus menjadi momentum Halal Bihalal Idul Fitri dengan para tamu undangan rapat dimulai usai penghitungan jumlah kehadiran anggota Dewan, yaitu 44 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir di ruang rapat.

Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dihadapan tamu undangan, H. Mas’ud Zuremi memohon maaf atas nama pribadi dan mewakili DPRD Kabupaten Jombang.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat paripurna antara lain Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.

Pembahasan pertama yaitu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Pj Bupati Sugiat menyampaikan, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan bagi putra putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan rakyat Jombang, pengenalan tokoh/pahlawan lokal, kesenian/kebudayaan lokal, dan olahraga/permainan tradisional. “Diharapkan, pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan dimulai bahkan sejak Pendidikan Anak Usia Dini,” tuturnya.

Selanjutnya, juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian Daerah.

“Pengembangan ekonomi kreatif nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang. Ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan budaya di Kabupaten Jombang,” ujar Pj Bupati Sugiat.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Pj Bupati Jombang mengatakan, Peraturan ini penting untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia, yang dilaksanakan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Terakhir, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Pj Bupati Sugiat berharap dalam pelaksanaan peraturan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara resmi, empat agenda rapat mendapat kesepakatan dari Pj Bupati Sugiat, dan telah ditandatangani oleh Pj Bupati Jombang Sugiat bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Jombang.

Menanggapi hal tersebut, Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, setelah adanya kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif terkait Raperda menjadi Perda, draft Raperda tersebut nantinya akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tadi Pj Bupati sudah sepakat empat Raperda ini dijadikan Perda,” jelas Mas’ud.

Ketua DPRD Jombang menjelaskan kalau draft itu nantinya akan dilakukan evaluasi dari Pemerintah Provinsi. Kurang lebih tiga minggu draft tersebut akan selesai dievaluasi, tinggal menunggu apakah ada revisi atau tidak, tandas Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.(Ash).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below